Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.

Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi:

  • anak korban kejahatan seksual, 
  • anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 
  • anak korban pornografi dan cyber crime, 

sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022)

34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022)

 

20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir (SNPHAR, KPPPA, 2021)

26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022)

 

36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022)

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan. Pemerintah Indonesia menempatkan isu perlindungan anak sebagai agenda dari pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah. Kebijakan baru ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya).

Kenapa Kemendikbudristek perlu meluncurkan Peraturan tentang PPKSP

Permendikbud 82 tahun 2015

Pencegahan dan penanganan kekerasan hanya untuk peserta didik

Bentuk-bentuk kekerasan belum didefinisikan dengan rinci

Tugas dari kelompok kerja tindak kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah belum terinci

Mekanisme pencegahan yang belum terstruktur

Pembagian alur koordinasi  penanganan lebih umum antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek

Perubahan pada Permendikbudristek PPKSP

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan

Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi

Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci

Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas

Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek

Scroll to Top