Mekanisme Pencegahan Kekerasan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek
Penguatan Tata Kelola
- Satuan Pendidikan
- Pemerintah Daerah
- Kemendikbudristek
- menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
- merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
- melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
- melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat melibatkan warga satuan pendidikan dalam penguatan tata kelola.
- menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
- mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
- memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- membentuk Satuan Tugas;
- melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian dapat melibatkan masyarakat dalam penguatan tata kelola
- menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
- mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara nasional.
Edukasi
- Satuan Pendidikan
- Pemerintah Daerah
- Kemendikbudristek
- melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas;
- melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh warga satuan pendidikan.
- melakukan sosialisasi kebijakan dan program kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
- menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas
- melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program; dan
- memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
- Satuan Pendidikan
- Pemerintah Daerah
- Kemendikbudristek
Memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk
- pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor;
- keamanan proses pembelajaran;
- keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium;
- pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
- keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
- menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
- menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; dan
- menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Pemerintah daerah memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas
- memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
- menyediakan layanan pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan