Mekanisme Penanganan Kekerasan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
Penyediaan kanal pelaporan
(disesuaikan dengan kapasitas TPPK atau Satuan Tugas):
- surat tertulis
- telepon
- pesan singkat elektronik
- bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor
Pengumpulan bukti dan analisa hasil pemeriksaan
- Sanksi administratif kepada pelaku;
- Pemulihan Korban; dan
- Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan
- Pemberian sanksi administratif
- Sanksi administratif yang diberikan dari peraturan ini, tidak mengenyampingkan peraturan lain
- Pemulihan dilakukan sejak laporan diterima
- Layanan pemulihan difasilitasi oleh pemerintah daerah