Mekanisme Penanganan Kekerasan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah

Penyediaan kanal pelaporan 

(disesuaikan dengan kapasitas TPPK atau Satuan Tugas): 

  1. surat tertulis
  2. telepon
  3. pesan singkat elektronik
  4. bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor

Pengumpulan bukti dan analisa hasil pemeriksaan

  1. Sanksi administratif kepada pelaku;
  2. Pemulihan Korban; dan
  3. Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan
  1. Pemberian sanksi administratif 
  2. Sanksi administratif yang diberikan dari peraturan ini, tidak mengenyampingkan peraturan lain
  1. Pemulihan dilakukan sejak laporan diterima 
  2. Layanan pemulihan difasilitasi oleh pemerintah daerah
Scroll to Top