Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Mewujudkan Upaya PPKSP dengan Pelibatan Semua
Urgensi PPKSP
Semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan mengancam para peserta didik dan warga satuan pendidikan
Bentuk Kekerasan
Bentuk-bentuk kekerasan didefinisikan secara jelas agar upaya PPKSP jauh lebih efektif
Mekanisme PPKSP
PPKSP melibatkan semua warga satuan pendidikan secara aktif dengan mekanisme, wewenang, dan pemantauan yang jelas berbasis data
Pokok-Pokok yang diatur dalam Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
- Sasaran
- Bentuk Kekerasan
- TPPK dan Satuan Tugas
- Mekanisme Pencegahan
- Mekanisme Penanganan
Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktifitas atau yang bekerja di satuan pendidikan)
Bentuk-bentuk kekerasan:
- Kekersan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan
- Kekerasan Seksual
- Diskriminasi dan Intoleransi
- Kebijakan yang mengandung kekerasan dan
- Bentuk kekerasan lainnya
Informasi definisi dan detail lebih lanjut klik di sini
Untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani cepat, satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Informasi mengenai mekanisme pembentukan klik di sini
Mekanisme pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bagi satuan pendidikan dan satuan tugas melalui 3 hal: penguatan tata kelola, edukasi serta penyediaan sarana dan prasarana.
Informasi lebih lanjut dapat klik di sini
Jika terjadi kekerasan di satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan dengan memprioritaskan pemulihan bagi korban.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kekerasan dapat di klik di sini
Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktifitas atau yang bekerja di satuan pendidikan)
Bentuk-bentuk kekerasan:
- Kekersan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan
- Kekerasan Seksual
- Diskriminasi dan Intoleransi
- Kebijakan yang mengandung kekerasan dan
- Bentuk kekerasan lainnya
Informasi definisi dan detail lebih lanjut klik di sini
Untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani cepat, satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Informasi mengenai mekanisme pembentukan klik di sini
Mekanisme pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bagi satuan pendidikan dan satuan tugas melalui 3 hal: penguatan tata kelola, edukasi serta penyediaan sarana dan prasarana.
Informasi lebih lanjut dapat klik di sini
Jika terjadi kekerasan di satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan dengan memprioritaskan pemulihan bagi korban.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kekerasan dapat di klik di sini
Dorong satuan pendidikan membentuk TPPK dan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas
Untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk TPPK serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas
Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di PAUD dan SD minimal beranggotakan tiga orang:
- Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
- Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan
Untuk PAUD, jika memiliki keterbatasan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di SMP, SMA, dan SMK minimal beranggotakan tiga orang:
- Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
- Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan
Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di pendidikan nonformal minimal beranggotakan tiga orang yang berasal dari perwakilan pendidik. Kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi anggota TPPK.
Kepala pemerintah daerah melalui usulan dinas pendidikan menetapkan satuan tugas provinsi dan satuan tugas kabupaten/kota sesuai kewenangan satuan pendidikan. Keanggotaan satuan tugas:
- Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang pendidikan
- Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
- Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
- Organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak