Full 1
Mari Bersama Ciptakan Lingkungan Belajar yang Inklusif, Berkebinekaan, dan Aman bagi Semua
Full 1
Full 2
Segera bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolahmu!

Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

previous arrow
next arrow

Mewujudkan Upaya PPKSP dengan Pelibatan Semua

Urgensi PPKSP

Semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan mengancam para peserta didik dan warga satuan pendidikan

Bentuk Kekerasan

Bentuk-bentuk kekerasan didefinisikan secara jelas agar upaya PPKSP jauh lebih efektif

Mekanisme PPKSP

PPKSP melibatkan semua warga satuan pendidikan secara aktif dengan mekanisme, wewenang, dan pemantauan yang jelas berbasis data

Pokok-Pokok yang diatur dalam Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktifitas atau yang bekerja di satuan pendidikan)

Bentuk-bentuk kekerasan:

  1. Kekersan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Perundungan
  4. Kekerasan Seksual
  5. Diskriminasi dan Intoleransi 
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan dan
  7. Bentuk kekerasan lainnya 

Informasi definisi dan detail lebih lanjut klik di sini

Untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani cepat, satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

Informasi mengenai mekanisme pembentukan klik di sini

Mekanisme pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bagi satuan pendidikan dan satuan tugas melalui 3 hal: penguatan tata kelola, edukasi serta penyediaan sarana dan prasarana.

Informasi lebih lanjut dapat klik di sini

Jika terjadi kekerasan di satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan dengan memprioritaskan pemulihan bagi korban.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kekerasan dapat di klik di sini

Sasaran

Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktifitas atau yang bekerja di satuan pendidikan)

Bentuk Kekerasan

Bentuk-bentuk kekerasan:

  1. Kekersan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Perundungan
  4. Kekerasan Seksual
  5. Diskriminasi dan Intoleransi 
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan dan
  7. Bentuk kekerasan lainnya 

Informasi definisi dan detail lebih lanjut klik di sini

TPPK dan Satuan Tugas

Untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani cepat, satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

Informasi mengenai mekanisme pembentukan klik di sini

Mekanisme Pencegahan

Mekanisme pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bagi satuan pendidikan dan satuan tugas melalui 3 hal: penguatan tata kelola, edukasi serta penyediaan sarana dan prasarana.

Informasi lebih lanjut dapat klik di sini

Mekanisme Penanganan

Jika terjadi kekerasan di satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan dengan memprioritaskan pemulihan bagi korban.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kekerasan dapat di klik di sini

Dorong satuan pendidikan membentuk TPPK dan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas

Untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk TPPK serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas
TPPK di PAUD dan SD

Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di PAUD dan SD minimal beranggotakan tiga orang:

  1. Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
  2. Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali

Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan

Untuk PAUD, jika memiliki keterbatasan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

TPPK di SMP, SMA, SMK

Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di SMP, SMA, dan SMK minimal beranggotakan tiga orang:

  1. Perwakilan pendidik, kecuali kepala satuan pendidikan
  2. Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali

Jika diperlukan keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga kependidikan

TPPK di Pendidikan Non-formal

Kepala satuan pendidikan menetapkan keanggotaan TPPK di pendidikan nonformal minimal beranggotakan tiga orang yang berasal dari perwakilan pendidik. Kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi anggota TPPK. 

Satuan Tugas

Kepala pemerintah daerah melalui usulan dinas pendidikan menetapkan satuan tugas provinsi dan satuan tugas kabupaten/kota sesuai kewenangan satuan pendidikan. Keanggotaan satuan tugas:

  1. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang pendidikan
  2. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
  3. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
  4. Organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak

Kata Para Pemangku Kepentingan

Mari Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nyaman
Melalui Upaya Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Scroll to Top